MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan membantah telah ada tekanan kepada tersangka kasus bom Gereja Katedral Makassar yang mengajukan gugatan praperadilan.
Pencabutan gugatan dari istri terduga teroris diklaim murni atas kemauan pribadi.
“Praperadilan dicabut itu kan hak mereka. Tidak ada penekanan. Saya rasa, ditekan dan sebagainya, itu tidak ada,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Terduga Teroris Kabur dari Markas Polisi, Diduga Melarikan Diri ke Semak Belukar
Sebagai informasi, Syamsinar, istri tersangka teroris Wahyudi, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penangkapan dan penetapan suaminya, sebagai tersangka teroris.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengatakan, Syamsinar mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6/2021) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar.
“Klien kami datang ke rumah, dia bilang mau cabut gugatannya. Jadi saya tanya kenapa, dan dia cerita suaminya sudah tidak tahan di tekanan di dalam penjara. Katanya suaminya diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah,” katanya.
Selain itu juga, kata Abdullah, kliennya juga akan diceraikan oleh tersangka Wahyudi jika tidak mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: Baru 2 Hari Ditahan, Terduga Teroris Kabur dari Tahanan Mapolda Babel
Dengan begitu, kliennya terpaksa memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.
“Jika klien ingin mencabut gugatan, ya saya sebagai pengacara ikut saja. Saya tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.