KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap terduga pencuri ponsel, Mikhael Saka’u (50) setelah sempat bersembunyi di hutan.
Mikhael yang merupakan warga Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang telah melakukan sejumlah aksi pencurian ponsel di wilayah Kota Kupang.
"Pelaku kita tangkap setelah bersembunyi selama dua hari di hutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang NTT Mulai Ditata
Hasri menjelaskan, pihaknya semula menerima laporan dari sejumlah warga yang kehilangan ponsel.
Para korban kehilangan tiga unit ponsel tablet masing-masing dua unit Samsung tab A warna hitam dan putih, serta Samsung Tab S7, juga satu unit ponsel Oppo Reno 2 warna abu-abu.
"Pelaku ini, sudah sering mencuri di kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang dan sekitarnya," ungkap Hasri.
Baca juga: Curhat Nakes Tangani Lonjakan Pasien Covid-19: Tidur di Lemari, Kami Sangat Lelah