Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?

Kompas.com - 02/07/2021, 15:32 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali akan efektif berlaku 3-20 Juli 2021.

Salah satu poin kebijakan itu adalah penutupan mal selama periode penerapan PPKM Darurat tersebut.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Gita Sinarwulan mengatakan, kebijakan PPKM Darurat akan berdampak pada karyawan.

Tenant di mal dan pusat perbelanjaan mungkin harus merumahkan hingga mengurangi jumlah karyawan yang ada.

Baca juga: Kisah Perawat Curi Tidur di Lemari akibat Kelelahan Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

"Mungkin akan dirumahkan oleh tenant, atau akan ada pemotongan gaji lebih dalam lagi. Bayangkan akan berapa banyak SPG yang akan dikurangi gajinya atau mungkin kena PHK karena kebijakan ini," kata Gita, saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Gita menuturkan, sebelum kebijakan PPKM Darurat muncul ke publik, jumlah kunjungan ke sejumlah mal di Bali terus membaik.

Hal itu tak lepas dari jumlah wisatawan domestik yang dalam beberapa bulan terakhir menyentuh angka sekitar 19.000 orang ke Bali dalam sehari, baik melalui jalur darat atau pun udara.

"Turis domestik hidup, sehingga mal yang dengan market lokal juga hidup," tutur dia.

Namun, penutupan mal selama PPKM Darurat ini akan berdampak banyak kepada perputaran ekonomi di sektor mal dan pusat perbelanjaan.

Apalagi, kata Gita, pemenuhan biaya operasional selama penutupan harus tetep dibayarkan seperti pajak, biaya listrik, hingga perawatan mesin yang digunakan dalam mal.

"Sementara mal tidak operasional, terus kami mau dapat income dari mana. Berat sekali bagi kami," kata dia.

Gita tak merinci kisaran kerugian yang mungkin akan di dapat oleh pengelola mal.

Namun, ia mencontohkan, dari biaya listrik saja misalnya, setiap satu mal di Bali itu setidaknya harus membayar biaya listrik sekitar Rp 1 miliar untuk per 110 jam.

Di tengah ancaman kerugian itu, Gita berharap ada kebijakan khusus dari Gubernur Bali untuk menyelamatkan sektor mal dan pusat perbelanjaan.

Apalagi, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait dengan PPKM Darurat hingga saat ini belum dikeluarkan.

"Kami berharap tentu khusus di Bali hanya dilakukan pembatasan jam operasional saja. Itu harapan kami," tutur dia.

Baca juga: Pembukaan Bali untuk Wisman Dibatalkan, Pemprov: Berat Bagi Pariwisata

Tapi, jika akhirnya Bali sepenuhnya mengikuti pemerintah pusat terkait dengan PPKM Darurat, ia hanya berharap kebijakan itu tak diperpanjang setelah 20 Juli 2021 nanti.

Ia tak bisa membayangkan sebesar apa kerugian yang akan dirasakan jika kebijakan itu diperpanjang.

Di luar itu semua, Gita menegaskan, standar protokol kesehatan mal di Bali selama ini berjalan dengan sangat baik.

"Kami sangat menjaga sekali protokol kesehatan, bisa diketahui tidak ada yang mengklaim terpapar covid-19 dari mal. Kami menjaga agar tidak terjadi kluster mal," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com