Namun, ia mencontohkan, dari biaya listrik saja misalnya, setiap satu mal di Bali itu setidaknya harus membayar biaya listrik sekitar Rp 1 miliar untuk per 110 jam.
Di tengah ancaman kerugian itu, Gita berharap ada kebijakan khusus dari Gubernur Bali untuk menyelamatkan sektor mal dan pusat perbelanjaan.
Apalagi, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait dengan PPKM Darurat hingga saat ini belum dikeluarkan.
"Kami berharap tentu khusus di Bali hanya dilakukan pembatasan jam operasional saja. Itu harapan kami," tutur dia.
Baca juga: Pembukaan Bali untuk Wisman Dibatalkan, Pemprov: Berat Bagi Pariwisata
Tapi, jika akhirnya Bali sepenuhnya mengikuti pemerintah pusat terkait dengan PPKM Darurat, ia hanya berharap kebijakan itu tak diperpanjang setelah 20 Juli 2021 nanti.
Ia tak bisa membayangkan sebesar apa kerugian yang akan dirasakan jika kebijakan itu diperpanjang.
Di luar itu semua, Gita menegaskan, standar protokol kesehatan mal di Bali selama ini berjalan dengan sangat baik.
"Kami sangat menjaga sekali protokol kesehatan, bisa diketahui tidak ada yang mengklaim terpapar covid-19 dari mal. Kami menjaga agar tidak terjadi kluster mal," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.