MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memutuskan menunda sekolah tatap muka untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Hal ini berkaitan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mengharuskan aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring.
"Sementara sampai tanggal 20 (daring). Nanti akan dievaluasi sesuai dengan keputusan pusat bagaimana," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana di Balai Kota Malang, Jumat (2/7/2021).
Sampai saat ini, dinas pendidikan masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berisi tentang sekolah tatap muka.
Namun, karena Kota Malang sedang menerapkan PPKM darurat sampai 20 Juli, sekolah untuk sementara menjalankan pembelajaran secara daring sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Stok Oksigen Menipis, Dinkes Nganjuk: Uangnya Ada, Tapi Barangnya Tidak Ada di Pasar
"Yang jelas kita masih pakai SKB. Cuma kan karena sekarang ada PPKM darurat, kita mengikuti yang darurat dulu," katanya.
Suwarjana mengatakan, jika hasil evaluasi memungkinkan, maka sekolah tatap muka akan dimulai setelah periode PPKM darurat selesai.
"Ada kemungkinan di mulai setelah tanggal 20," katanya.
Pihaknya sudah mensosialisasikan putusan ini kepada semua pihak yang terkait dengan sekolah. Di antaranya adalah kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Sementara itu, seluruh guru di Kota Malang telah menerima vaksin Covid-19. Total, 13.800 guru yang disuntik vaksin Covid-19.
Jumlah itu meliputi guru di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik swasta atau negeri.
Mayoritas guru sudah selesai menjalani suntik vaksin sebanyak dua kali. Sebagian masih disuntik vaksin satu kali.
Baca juga: Pulang Piknik dari Malang, 7 Warga Jagalan Solo Positif Covid-19
"Insya Allah semua sudah selesai. Hanya sebagian yang masih disuntik tahap pertama, terutama guru yang TK," katanya.
Diketahui, Pemkot Malang berencana menerapkan sekolah tatap muka untuk ajaran baru yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2021.
Namun, Pemkot Malang juga harus menerapkan PPKM darurat yang akan berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Salah satu aturan dalam PPKM darurat itu adalah semua proses pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.