MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memutuskan menunda sekolah tatap muka untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Hal ini berkaitan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mengharuskan aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring.
"Sementara sampai tanggal 20 (daring). Nanti akan dievaluasi sesuai dengan keputusan pusat bagaimana," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana di Balai Kota Malang, Jumat (2/7/2021).
Sampai saat ini, dinas pendidikan masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berisi tentang sekolah tatap muka.
Namun, karena Kota Malang sedang menerapkan PPKM darurat sampai 20 Juli, sekolah untuk sementara menjalankan pembelajaran secara daring sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Stok Oksigen Menipis, Dinkes Nganjuk: Uangnya Ada, Tapi Barangnya Tidak Ada di Pasar
"Yang jelas kita masih pakai SKB. Cuma kan karena sekarang ada PPKM darurat, kita mengikuti yang darurat dulu," katanya.
Suwarjana mengatakan, jika hasil evaluasi memungkinkan, maka sekolah tatap muka akan dimulai setelah periode PPKM darurat selesai.
"Ada kemungkinan di mulai setelah tanggal 20," katanya.
Pihaknya sudah mensosialisasikan putusan ini kepada semua pihak yang terkait dengan sekolah. Di antaranya adalah kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).