SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-10 Juli 2017.
Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level tiga dan 11 daerah lainnya menyandang status level empat.
Daerah yang menyandang status level tiga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.
Lalu, Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Sementara 11 daerah dengan penilaian level empat yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: 1.146 Warga Mengungsi akibat Kerusuhan di Yalimo
Kebijakan PPKM Darurat menurut Khofifah adalah upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang belakangan mulai tidak terkendali.
"PPKM Darurat ini ibarat rem darurat yang harus ditarik untuk menekan Covid-19 dari hulu, bukan hilirnya saja yang ditangani," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Berdasarkan data Satgas Covid-19, tercatat tambahan 1.397 kasus Covid-19 di Jatim pada Kamis (1/7/2021).
"Penambahan kasus harian ini merupakan rekor tertinggi di Jatim sejak awal covid tahun lalu. Penambahan ini lebih tinggi dari puncak kedua yang terjadi 15 Januari 2021 yaitu sebanyak 1.198 orang," terang Khofifah.