Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kompol Imam, Diberondong Peluru Saat Bawa Sabu, Divonis Seumur Hidup dan Dicap Pengkhianat

Kompas.com - 02/07/2021, 14:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis seumur hidup terharap Kompol Imam Ziadi Zaid, mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Selasa (29/6/2021).

Majelis hakim menyatakan Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Akhir Tragis Kompol IZ, Dicap Pengkhianat, Dipenjara Seumur Hidup

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Detik-detik Anggota TNI dan Istrinya Ditembak OTK Saat Berada di Mobil, Korban Sempat Dipepet

Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Kapolda Riau: Dia Penghianat Bangsa

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.

Kasus Kompol Imam

Imam ditangkap saat membawa sabu 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com