Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Disparbud Jabar Tutup Destinasi Wisata Tapi Minta Pengelola Tetap Gencar Promosi

Kompas.com - 02/07/2021, 13:41 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sebagai salah satu dari upaya mitigasi dari dampak pemberlakuan PPKM darurat, Kemenparekraf akan terus mendorong percepatan penyaluran dana hibah pariwisata.

Penyaluran dana hibah pariwisata, termasuk juga bantuan insentif pemerintah dan bantuan sosial lainnya yang rencananya akan disalurkan pada kuartal ketiga 2021.

Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan, dana sosial tersebut diharapkan dapat segera didistribusikan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang sangat membutuhkan.

"Kami ingin lakukan percepatan, ada 3,4 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ungkapnya.

Tak hanya itu, Sandiaga menyebutkan, Kemenparekraf juga mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat memanfaatkan digitalisasi. Bukan hanya sebatas berjualan online, tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif.

Baca juga: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar PPKM Darurat Diminta Tak Tebang Pilih

"Harapan kami adalah konten-konten ini bisa membangkitkan kembali kesiapan kita pascapandemi. Kebijakan yang kami hadirkan adalah kebijakan yang berkeadilan, menyentuh masyarakat yang membutuhkan dengan program yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu," katanya.

Terkait kebijakan PPKM darurat, Sandiaga menilai keputusan Presiden Joko Widodo sangat tepat. Oleh karena itu, dia menegaskan akan mematuhi kebijakan demi keselamatan rakyat Indonesia.

"Hal ini akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali. Sebab, keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com