KOMPAS.com - WR (19), warga Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara.
Dia ditangkap usai menyiram mantan kekasihnya dengan air keras. Penyiraman itu dilakukan pada Januari 2021.
Korbannya adalah R (16), seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Brebes.
Akibat perbuatan WR, korban menderita luka bakar hingga 30 persen di bagian tubuhnya.
Perempuan tersebut pun harus menjalani operasi cangkok kulit untuk menutup luka.
Kini, WR mendekam di Markas Kepolisian Resor (Polres) Brebes.
Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Siswi SMK di Brebes, Ini Motifnya
Faisal menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya karena didasari sakit hati.
"Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku membeli air keras di toko kimia di Tegal," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes.
Pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers, mengakui tindakannya. Dia menyiram korban dengan air keras karena R telah menjalin asmara dengan pria lain.
"Saya sakit hati dia (R) memutuskan tiba-tiba. Saya siram pakai air keras karena tidak ikhlas dia pacaran dengan laki-laki lain," beber WR.
Ia mengaku khilaf karena telah menyiramkan air keras ke mantan kekasihnya.
"Saya khilaf karena tersulut emosi diperlakukan seperti itu sama pacar. Saya coba jelaskan, tapi dia tetap tidak mau juga," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Penyiram Air Keras Siswi SMK di Brebes, Sakit Hati Diputus Cinta