Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Warga Sulsel Jadi Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Ini Modusnya

Kompas.com - 02/07/2021, 10:44 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Pontianak bersama tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari rumah tersebut, diamankan 12 warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dan seorang terduga pelaku berinisial K.

Kemudian terdapat juga dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kisah Pilu TKW Sulikah di Malaysia, Gaji Tak Dibayar Penuh, Hampir Setiap Hari Dipukul Majikan

Kepala BP2MI Pontianak Kombes Pol Erwin Rahmat mengatakan, awalnya 12 orang ini diberangkatkan dari Sulsel menggunakan kapal laut dan berlabuh di Pelabuhan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kemudian, lanjut Erwin, menggunakan bus ke sebuah rumah di Kecamatan Sekayam.

"Modusnya berangkat naik kapal dari Sulawesi, turun di Pelabuhan Batulicin. Dari situ naik travel, sampai ke Sekayam," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Untuk pelaku inisial K, perannya adalah menfasilitasi tempat penampungan, sekaligus menyediakan kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan minum.

Baca juga: Puluhan Tahun Tak Nikmati Listrik PLN, Warga Perbatasan RI-Malaysia: Bagaimana Rasanya Beli Token?

Dari pemeriksaan awal, ungkap Erwin, pelaku baru kali ini menampung dan membawa orang untuk dimasukkan ke Malaysia.

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali ini menampung, tetapi masih didalami," ujar Erwin.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 warga Sulsel itu terdiri dari tiga perempuan dan sembilan laki-laki.

Mereka rencananya akan dibawa dan dipekerjakan ke Serawak, Malaysia melalui jalur tikus

Mereka, terang Erwin, sudah dibawa ke selter penampungan milik BP2MI Pontianak untuk pemeriksaan tambahan agar segera dipulangkan ke daerah asal.

“Mereka sudah didata dan dites Covid-19. Mereka juga dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalbar, ketika pemeriksaan sudah selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” ucap Erwin.

Baca juga: Ditinggal Nahkoda, Kapal Malaysia Berisi ABK Terapung di Karimun

Sementara itu, lanjut Erwin, terduga pelaku berinisial K saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Rahmat, tersangka K dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Polda Kalbar,” tutup Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com