Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 warga Sulsel itu terdiri dari tiga perempuan dan sembilan laki-laki.
Mereka rencananya akan dibawa dan dipekerjakan ke Serawak, Malaysia melalui jalur tikus
Mereka, terang Erwin, sudah dibawa ke selter penampungan milik BP2MI Pontianak untuk pemeriksaan tambahan agar segera dipulangkan ke daerah asal.
“Mereka sudah didata dan dites Covid-19. Mereka juga dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalbar, ketika pemeriksaan sudah selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” ucap Erwin.
Baca juga: Ditinggal Nahkoda, Kapal Malaysia Berisi ABK Terapung di Karimun
Sementara itu, lanjut Erwin, terduga pelaku berinisial K saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Rahmat, tersangka K dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Polda Kalbar,” tutup Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.