Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/07/2021, 09:47 WIB

KOMPAS.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM darurat mengikuti keputusan pemerintah pusat yakni dari 3-20 Juli 2021

“Oleh karenanya, masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan,” ujarnya saat jumpa pers di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Benyamin menjelaskan, pada sektor nonesensial, masyarakat harus melakukan work from home (WFH) hingga 100 persen. Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Sektor esensial lainnya, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor juga diberlakukan 50 persen WFH.

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil

Sementara itu, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dilakukan work from office (WFO) hingga 100 persen.

“Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah

PPKM Darurat berlaku pula pada kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung umum maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, diharuskan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Benyamin menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Terkait untuk fasilitas umum, baik yang bersifat keagamaan dan seni budaya akan ditutup sementara.

”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” jelasnya.

Benyamin mengatakan, PPKM darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melihat meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya.

Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha

Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pascalibur Natal dan Tahun Baru.

”Oleh karena itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemkot) Tangsel akan memberlakukan PPKM darurat,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke