KOMPAS.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemberlakuan PPKM darurat mengikuti keputusan pemerintah pusat yakni dari 3-20 Juli 2021
“Oleh karenanya, masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan,” ujarnya saat jumpa pers di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (1/7/2021).
Benyamin menjelaskan, pada sektor nonesensial, masyarakat harus melakukan work from home (WFH) hingga 100 persen. Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Sektor esensial lainnya, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor juga diberlakukan 50 persen WFH.
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
Sementara itu, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dilakukan work from office (WFO) hingga 100 persen.
“Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan juga ditutup sementara.
Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah
PPKM Darurat berlaku pula pada kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung umum maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, diharuskan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.