Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tertekan, Istri Tersangka Teroris Makassar Cabut Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 02/07/2021, 09:08 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Syamsinar, istri tersangka teroris Wahyudi, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penangkapan dan penetapan suaminya, sebagai tersangka teroris.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir ketika dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, Syamsinar mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6/2021) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar.

“Klien kami datang ke rumah, dia bilang mau cabut gugatannya. Jadi saya tanya kenapa, dan dia cerita suaminya sudah tidak tahan di tekanan di dalam penjara. Katanya suaminya diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah,” katanya.

Baca juga: Kapolda Babel: Senjata Buatan Terduga Teroris untuk Dikirim ke Poso

Selain itu juga, kata Abdullah, kliennya juga akan diceraikan oleh tersangka Wahyudi jika tidak mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan begitu, kliennya terpaksa memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.

“Jika klien ingin mencabut gugatan, ya saya sebagai pengacara ikut saja. Saya tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya,” tuturnya.

Atas permintaan kliennya, Abdullah akan mencabut gugatan praperadilan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

“Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut dan ajukan surat pencabutan gugatan untuk Syamsinar. Sedangkan satu klien lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya,” terangnya.

Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap, Diduga Sempat Rakit Senjata Api lalu Dikirim ke Jakarta

Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris  yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.

Muslimin dan Wahyudi merupakan bagian dari 56 orang tersangka jaringan teroris terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar.

Dari 56 orang tersangka, 3 orang merupakan eks petinggi FPI juga jadi tersangka.

Ke-56 orang yang telah ditangkap tersebut, 7 orang di antaranya merupakan wanita dan selebihnya mayoritas masih berusia remaja atau lebih dikenal kalangan milenial.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com