KOMPAS.com - Jelang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, tiga dari lima kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini berstatus level empat.
Wilayah tersebut adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul masuk level 3.
"Jadi itu bisa disamakan pengertiannya dengan level 3 itu oranye dan level 4 itu merah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4
Aji berharap, seluruh kepala daerah serius dalam menerapkan PPKM darurat tersebut.
"Semua pihak bukan hanya gubernur, bupati tapi pihak lain harus serius betul namanya PPKM Darurat kalau tidak dilakukan secara konsiten dan konsekuen oleh semua itu tidak ada artinya," katanya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, 12 daerah masuk kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan satu daerah zona kuning.
Dirinya akan segera membuat surat edaran kepada semua bupati dan wali kota untuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
"Dari sisi regulasi ada satu hari besok (2/7/2021), surat edaran akan dibuat untuk wali kota dan bupati agar segera diedarkan hingga ke level RW dan RT," ucapnya.
Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4
Sebanyak tujuh daerah di Banten akan menerapkan PPKM mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dari ketujuh daerah itu, tiga di antaranya masuk level zona merah, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Lalu untuk daerah lain yaitu, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
"Kita akan mempersiapkan instruksi tersebut. Mulai dari menyiapkan personel hingga aturan yang jelas mengenai PPKM Darurat ini," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Semua Daerah di Jawa Tengah PPKM Darurat, Ganjar: Jangan Panik
Sebanyak 13 daerah dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, berstatus level 4. Sementara sisanya masuk asesmen level 3.
Rinciannya, 22 daerah yang masuk dalam level 3 yaitu, Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan 13 daerah yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, Insya Allah Jateng semuanya siap," kata Ganjar dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: I Kadek Wira Aditya, Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.