KOMPAS.com - Jelang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, tiga dari lima kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini berstatus level empat.
Wilayah tersebut adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul masuk level 3.
"Jadi itu bisa disamakan pengertiannya dengan level 3 itu oranye dan level 4 itu merah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4
Aji berharap, seluruh kepala daerah serius dalam menerapkan PPKM darurat tersebut.
"Semua pihak bukan hanya gubernur, bupati tapi pihak lain harus serius betul namanya PPKM Darurat kalau tidak dilakukan secara konsiten dan konsekuen oleh semua itu tidak ada artinya," katanya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, 12 daerah masuk kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan satu daerah zona kuning.
Dirinya akan segera membuat surat edaran kepada semua bupati dan wali kota untuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
"Dari sisi regulasi ada satu hari besok (2/7/2021), surat edaran akan dibuat untuk wali kota dan bupati agar segera diedarkan hingga ke level RW dan RT," ucapnya.
Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4