YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Tidak hanya soal mobilitas warga, salah satu yang menjadi sorotan dalam PPKM darurat adalah ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 di rumah sakit.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk Satuan Tugas Oksigen.
Baca juga: Stok Oksigen Minim, IGD RSUD Nyi Ageng Serang Kulon Progo Tutup Sementara
Asisten II Sekretaris Daerah DIY diminta memimpin unit tugas itu.
"(Satgas Oksigen) nanti leading-nya berada di Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) dan Dinas Kesehatan (DIY)," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit rujukan Covid-19 semakin menipis.
Keadaan ini mulai terjadi setelah tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah lebih dari 70 persen.
Baca juga: Perjuangan Mira, Pontang-panting Cari Oksigen untuk Ibu
"Ketersedian oksigen di rumah sakit tidak seperti biasanya kenapa karena memang angka kasusnya meningkat," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Pembajun mengatakan, sudah ada upaya untuk mengatasi menipisnya ketersediaan tabung oksigen.
Namun, kelangkaan masih terjadi karena permintaannya yang terus melonjak.
"Sudah dipasok oleh distributor tapi karena permintaan tiga kali lipat, jadi semakin cepat habis," kata Pembajun.
Baca juga: Stok Oksigen Menipis, RS di Banjarnegara Minta Bantuan Peternak Ikan
Distributor yang biasa memasoki tabung oksigen ke rumah sakit di DIY juga sudah diminta agar memenuhi permintaan.
"Minggu lalu Ketua Satgas Covid-19 (DIY) bertemu salah satu distributor yang bisa dibilang dominan di beberapa rumah sakit mereka sudah diparingi dawuh (perintah) untuk bisa mencukupi kebutuhan itu, minimal 80 persen lah kita enggak minta 100 persen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.