YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Tidak hanya soal mobilitas warga, salah satu yang menjadi sorotan dalam PPKM darurat adalah ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 di rumah sakit.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk Satuan Tugas Oksigen.
Baca juga: Stok Oksigen Minim, IGD RSUD Nyi Ageng Serang Kulon Progo Tutup Sementara
Asisten II Sekretaris Daerah DIY diminta memimpin unit tugas itu.
"(Satgas Oksigen) nanti leading-nya berada di Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) dan Dinas Kesehatan (DIY)," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit rujukan Covid-19 semakin menipis.
Keadaan ini mulai terjadi setelah tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah lebih dari 70 persen.
Baca juga: Perjuangan Mira, Pontang-panting Cari Oksigen untuk Ibu
"Ketersedian oksigen di rumah sakit tidak seperti biasanya kenapa karena memang angka kasusnya meningkat," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).