BALI, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat juga berlaku di Bali.
Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Bali dalam masa PPKM Darurat akan langsung dideportasi.
"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Berlaku di 7 Kabupaten/Kota
Jamaruli menuturkan, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.
Bunyi pasal itu, lanjut Jamaruli, setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Ia melanjutkan, langkah tegas kepada WNA itu juga sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berfikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Blitar: Kita Siap Melaksanakan Ketentuannya
Ilustrasi deportasi.
Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat itu, Jamaruli mengatakan, sanksi sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang melanggar prokes menjadi tidak berlaku lagi.
"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata dia.
Penjaringan WNA yang melanggar prokes itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Provinsi Bali.
Baca juga: Wagub Bali Cok Ace Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
WNA yang terjaring melanggar prokes oleh Satpol PP akan dilaporkan. Satpol PP melaporkan ke Kemenkumham Bali dengan surat rekomendasi deportasi.
Setelah itu, Kemenkumham akan memanggil WNA itu ke ruang detensi sambil menunggu jadwal penerbangan. Setelah ada jadwal pesawat, WNA itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Aturan itu, lanjut Jamaruli, berlaku mulai hari ini.
"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.