Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/07/2021, 17:58 WIB

BALI, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat juga berlaku di Bali.

Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Bali dalam masa PPKM Darurat akan langsung dideportasi.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Berlaku di 7 Kabupaten/Kota

Jamaruli menuturkan, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu, lanjut Jamaruli, setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Ia melanjutkan, langkah tegas kepada WNA itu juga sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berfikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Blitar: Kita Siap Melaksanakan Ketentuannya

 

Ilustrasi deportasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.
Sanksi Rp 1 juta tak lagi berlaku

Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat itu, Jamaruli mengatakan, sanksi sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang melanggar prokes menjadi tidak berlaku lagi.

"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata dia.

Penjaringan WNA yang melanggar prokes itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Provinsi Bali.

Baca juga: Wagub Bali Cok Ace Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri

WNA yang terjaring melanggar prokes oleh Satpol PP akan dilaporkan. Satpol PP melaporkan ke Kemenkumham Bali dengan surat rekomendasi deportasi.

Setelah itu, Kemenkumham akan memanggil WNA itu ke ruang detensi sambil menunggu jadwal penerbangan. Setelah ada jadwal pesawat, WNA itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Aturan itu, lanjut Jamaruli, berlaku mulai hari ini.

"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Regional
Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Regional
Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Regional
Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Regional
Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Regional
Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Regional
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Regional
Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Regional
Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Regional
Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Regional
Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Regional
Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Regional
Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2023

Regional
Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke