Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Prokes Langsung Dideportasi

Kompas.com - 01/07/2021, 17:58 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat juga berlaku di Bali.

Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Bali dalam masa PPKM Darurat akan langsung dideportasi.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Berlaku di 7 Kabupaten/Kota

Jamaruli menuturkan, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu, lanjut Jamaruli, setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Ia melanjutkan, langkah tegas kepada WNA itu juga sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berfikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Blitar: Kita Siap Melaksanakan Ketentuannya

 

Ilustrasi deportasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.
Sanksi Rp 1 juta tak lagi berlaku

Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat itu, Jamaruli mengatakan, sanksi sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang melanggar prokes menjadi tidak berlaku lagi.

"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata dia.

Penjaringan WNA yang melanggar prokes itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Provinsi Bali.

Baca juga: Wagub Bali Cok Ace Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri

WNA yang terjaring melanggar prokes oleh Satpol PP akan dilaporkan. Satpol PP melaporkan ke Kemenkumham Bali dengan surat rekomendasi deportasi.

Setelah itu, Kemenkumham akan memanggil WNA itu ke ruang detensi sambil menunggu jadwal penerbangan. Setelah ada jadwal pesawat, WNA itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Aturan itu, lanjut Jamaruli, berlaku mulai hari ini.

"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com