Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Sumsel Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 01/07/2021, 17:34 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman yang menjadi tersangka kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu dilakukan Mukti, setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (16/6/2021) kemarin bersama Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, yang diajukan pada Senin (28/6/2021) kemarin, Mukti akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumatera Selatan terhadap dirinya.

Baca juga: Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir 4 Jam Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah membenarkan jika permohonan praperadilan tersebut telah mereka terima dari Mukti Sulaiman selaku pemohon.

Menurutnya, sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis (8/7/2021) dengan menujuk majelis Hakim yakni Harun Yulianto.

"Benar, gugatan praperadilan atas nama Mukti Sulaiman sudah kita terima. Pada sidang nanti, sifatnya akan menguji atau membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka, berbeda dengan sidang umum lainnya," kata Abu melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Jika nantinya dalam gugatan tersebut Mukti Sulaiman berhasil menang, maka penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dapat dibatalkan.

"Di sidang nanti akan diuji bukti apa saja dalam penetapan tersangka oleh penggugat," jelas Abu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Mukti Sulaiman merupakan haknya.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Selain itu, ia meyakini dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur.

"Itu adalah hak tersangka dan itu telah diatur dalam KUHAP dan bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sesuai dengan aturan namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan nanti," ujar Khaidirman melalui pesan singkat, Kamis. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com