KOMPAS.com - Aris Mujiono (47), oknum pengacara, ditahan karena menjual tanah milik Aziz Rahayu, perempuan tunanetra asal Desa Sonobelek, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Perkara tersebut berawal saat Aziz Rahayu dan suaminya, Imam Bukhori yang sama-sama tunanetra, memiliki masalah warisan tanah dengan saudaranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016.
Baca juga: Jual Tanah Penyandang Tunanetra, Oknum Pengacara di Nganjuk Ditahan Kejaksaan
Oleh tetangganya, Aziz dikenalkan dengn Aris Mujiono yang mengeklaim mampu menyelesaikan masalah korban.
Percaya kepada Aris, Aziz dan suaminya menyerahkan dua sertifikat kepada pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Bukannya meyelesaikan masalah mereka, Azis malah menjual tanah milik korban ke orang lain.
Baca juga: Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya.
“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka melalui tetangganya,” sebut Roy.
“Namun, tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas Roy.
Baca juga: BNN Nganjuk Ringkus Kurir Narkoba, Peredarannya Diduga Dikendalikan dari Lapas
Setelah pelimpahan dari Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Kejari Nganjuk mengamankan pelaku pada Selasa (29/6/2021).
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 205 juta dan selembar surat undangan No: 005/411.603.06/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kades Bungur atas nama Yatiran, serta dua lembar surat pernyataan.
Baca juga: Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari
Selain itu, ada juga selembar surat kuasa, serta tiga warkah yang masing-masing berisi tentang pemecahan sertifikat dan permohonan balik nama.
Termasuk dua sertifikat dengan nomor hak milik yang berbeda dan atas nama satu orang B Lamini dan selembar surat kesepakatan.
“Tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tutur Roy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.