PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang vonis kasus narkoba pada Selasa (29/6/2021).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid.
Imam Ziadi Zaid merupakan anggota Polri yang ditangkap karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Kapolda Riau: Dia Penghianat Bangsa
Persidangan yang dipimpin Hakim Mahyudin ini menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid.
Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.