Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GeNose Tak Berlaku, Penumpang yang Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Turun 40 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 11:55 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pergerakan penumpang di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai turun hingga 40 persen.

Penurunan itu mulai terjadi di hari pertama penghentian penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan menuju Bali. Larangan itu efektif berlaku pada Rabu (30/6/2021).

"Kalau penumpang (yang datang) itu turun hingga sekitar 40 persen," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Taufan menyebut, jumlah penumpang yang datang ke Bali di hari pertama pemberlakuan larangan GeNose sebagai syarat perjalanan sebanyak 3.149 orang.

Padahal di hari sebelum pengetatan pintu masuk itu yakni pada Selasa (29/6/2021), jumlah penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai sebanyak 5.362 orang dalam satu hari.

Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi

Termasuk pada Senin (28/6/2021), jumlah kedatangan penumpang sebanyak 5.610 orang dalam sehari.

Taufan mengatakan, anjloknya jumlah penumpang di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai itu bisa jadi karena syarat masuk Bali diperketat.

"Yang pasti karena sudah wajib PCR yang datang ke Bali, ya otomatis bisa karena itu juga. Prediksi kami (kedepan) akan stagnan di 3.000 orang per hari," kata dia.

Bandara Ngurah Rai tetap melayani tes GeNose

Meski begitu, Taufan menegaskan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap melayani penggunaan GeNose bagi penumpang yang akan keluar Bali.

 

Layanan tes GeNose di Bandara juga masih beroperasi.

"Kalau keluar dari Bali menggunakan transportasi udara, mengikuti aturan nasional, jadi bisa GeNose C-19 atau Antigen atau PCR," tuturnya.

Sebelumnya, aturan pengetatan pintu masuk menuju Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

Baca juga: Ada RS Rujukan Covid-19 di Pamekasan yang Tak Punya Ventilator

Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com