Layanan tes GeNose di Bandara juga masih beroperasi.
"Kalau keluar dari Bali menggunakan transportasi udara, mengikuti aturan nasional, jadi bisa GeNose C-19 atau Antigen atau PCR," tuturnya.
Sebelumnya, aturan pengetatan pintu masuk menuju Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.
Baca juga: Ada RS Rujukan Covid-19 di Pamekasan yang Tak Punya Ventilator
Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.