Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, Ini Penjelasan RSUD Balaraja

Kompas.com - 01/07/2021, 10:46 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

TANGERANG, KOMPAS.com - Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memberikan klarifikasi terkait insiden tertukarnya dua jenazah.

Kedua jenazah berjenis kelamin perempuan itu dipulasara sesuai protokol kesehatan Covid-19 di rumah sakit itu.

Humas Tim Penyakit Infeksi Emerjensi (PIE) Covid-19 RSUD Balaraja dr Aang Sunarto menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada 28 Juni 2021.

Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi

Dalam konferensi pers pada Rabu (30/6/2021), Aang menjelaskan, ketika itu ada dua pasien di ruang isolasi Covid-19 RSUD Balaraja yang meninggal dunia.

"Dilakukan lah proses pulasara secara protokol kesehatan Covid-19 dan itu sudah standar kami sesuai pedoman dari Kemenkes RI. Selain itu, dalam proses pemulasaraan kami selalu mengikutsertakan anggota dari keluarga jenazah," kata Aang seperti yang dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Perjuangan Mira, Pontang-panting Cari Oksigen untuk Ibu

Menurut dia, pelaksanaan pemandian jenazah pasien berinisial I berjalan baik dengan disaksikan oleh keluarga, yakni suami dan anak.

Selama menyaksikan proses pulasara tersebut, pihak keluarga tidak menyampaikan soal keberatan atau adanya kesalahan.

"Sehingga proses pulasara itu terus berlanjut hingga pengafanan sampai memasukkan ke peti mati dan pengiriman ke rumah duka di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang," ujar Aang.

Namun, ketika petugas dari RSUD Balaraja akan melakukan proses pemandian pada jenazah berinisial R, dengan prosedur yang sama, pihak keluarga pasien menolak.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com