Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Bantul Cabuli 2 Santri Sesama Jenis, Sebelumnya Pernah Jadi Korban

Kompas.com - 01/07/2021, 07:50 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren karena melakukan pencabulan sesama jenis terhadap santri.

Tersangka EK (22), mahasiswa asal Lampung Timur, ini pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sebelumnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula D (15) menceritakan kepada keluarganya terkait pencabulan yang dialaminya pada Desember 2020 lalu di salah satu ponpes di Bantul.

Baca juga: Semua RS Rujukan Covid-19 di Kota Tegal Penuh, RSUD Kardinah Tambah Bed Ruang Isolasi

Hal serupa juga dialami rekan D, yakni H (15) pada pertengahan Juni 2021 lalu.

Keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, pihk kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bukti dan saksi cukup, polisi langsung menangkap EK.

"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes atau musyrif(yang ditempati D dan H)," katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).

Polisi langsung memeriksa EK, dan menetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan EK. Dia sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan meminjami ponsel untuk bermain games online hingga menonton YouTube.

Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Usai Takziah, 40 Warga Desa di Tegal Positif Covid-19

 

Dari pengakuan EK, dia sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Oleh sebab itu, saat ini dia melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul," kata Ihsan.

Polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaos lengan pendek berwarna orange bertuliskan Greenlight dan 1 sarung berwarna putih motif garis-garis merk Wadimor. Selain itu, polisi mengamankan BB 1 potong celana panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com