KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dua, divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti terlibat korupsi lahan di Labuan Bajo, yang merugikan negara Rp 3 triliun.
Vonis terhadap Agustinus, dibacakan oleh mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (30/6/2021).
Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Mejelis Hakim Wari Juniati didampingi Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.
Hakim menetapkan terdakwa Agustinus secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Baca juga: Korupsi Lahan Rp 3 Triliun, Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa Agustinus juga divonis tetap berada di dalam tahanan.
Vonis hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim ini, tim JPU Kejati NTT beranggotakan Hery C Franklin, Hendrik Tiip, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat, masih menyatakan pikir-pikir.