Menurut Mujito, pada Senin malam sebelum keputusan lockdown diambil sebenarnya ada agenda "yasinan". Namun, warga meniadakan kegiatan itu.
Mujito tidak menyangkal warga di lingkungan RT 3, RW 3, Kelurahan Tawangsari, dikenal aktif menggelar berkumpul menggelar kegiatan pengajian atau yasinan rutin.
Baca juga: 98 Pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar Meninggal dalam Sebulan
Pertemuan itu biasanya digelar di rumah warga.
Namun dirinya belum bisa memastikan penyebaran Covid-19 itu terjadi saat kegiatan tersebut.
"Bisa iya, bisa tidak. Atau sebagian tertular saat kumpul-kumpul saat 'yasinan' (pengajian)," ujarnya.
Sementara itu Camat Garum Anindya mengatakan, lockdown lingkungan RT 3 akan berlaku selama 10 hari ke depan.
Baca juga: Viral, Video Pemulung Tua Dijambret, Kapolres Blitar: Pelaku Harus Bertanggung Jawab
"Akan dievaluasi kondisi kesehatan warga nanti selama 10 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan saat penutupan jalan dilakukan, Selasa (29/6/2021).
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan selama lockdown warga diminta menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
Menurut Leo, pada hari yang sama di wilayah Kabupaten Blitar yang lain, yaitu di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, juga dilakukan lockdown di satu lingkungan karena munculnya kasus penularan Covid-19.
Hingga Selasa, akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Blitar telah mencapai 6.207 dengan jumlah kematian sebanyak 742 atau 11,95 persen.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.