Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Ambon Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 30/06/2021, 18:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon kembali melarang acara resepsi pernikahan. Kebijakan itu mulai berlaku pekan depan.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Kota Ambon Joy Adriansz mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tenaga Medis Terpapar Covid-19, 3 Faskes di Ambon Tutup Sementara

Apalagi, tambahan kasus Covid-19 di Kota Ambon mulali meningkat beberapa waktu terakhir.

“Jadi mulai minggu depan, acara-acara resepsi di gedung atau yang dilakukan di rumah masyarakat itu untuk sementara ditiadakan," kata Joy di Kantor Wali  Kota Ambon, Rabu (30/6/2021) siang.

Selama pandemi, warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Joy menambahkan, jika izin terpaksa diberikan, tamu undangan yang menghadiri resepsi harus menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan tes cepat antigen.

"Jika harus dilakukan karena kondisi yang diizinkan maka undangan wajib membawa surat rapid antigen. Dan untuk peserta harus ada pembatasan 50 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan diawasi secara ketat oleh petugas satgas di tingkat desa atau negeri dan kelurahan serta tingkat kota.

“Akan dilakukan pengawasan secara intensif oleh satgas yang ada di tingkat negeri atau desa dan kelurahan yang tentunya akan di-back up oleh satgas tingkat Kota Ambon," tegasnya.

Joy berharap, kebijakan itu bisa dipatuhi masyarakat. Sehingga, penularan Covid-19 di wilayah itu bisa ditekan.

"Kita berharap langkah-langkah yang diambil ini dapat mencegah tingkat penularan di Kota Ambon,” harapnya.

Ia juga berharap masyarakat Kota Ambon tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Semua Penumpang ke Depan Cari Pelampung, Semua Berebutan

“Kita juga berharap warga tetap mematuhi prokes, karena itu penting untuk mencegah dan menekan penyebaran kasus baru,” sebutnya.

Sejauh ini jumlah pasien aktif yang sedang menjalani perawatan di Ambon mencapai 399 orang. Jumlah ini meningkat dari pekan lalu, sebanyak 100-an orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com