MAKASSAR, KOMPAS.com – Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang mengkaji soal rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dwia saat ini juga menjabat sebagai komisaris di PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel di Luwu Timur.
Komisioner Ombudsman Sulsel Subhan Djoer mengatakan, dalam aturan yang ada rektor universitas negeri sebagai pejabat publik dilarang menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan soal rektor universitas negeri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta, kini masih dikaji boleh atau tidaknya.
"Kita masih telusuri aturan itu, karena selama ini kami fokus soal pejabat publik yang rangkap jabatan di BUMN," kata Subhan saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Untuk memastikan Dwia telah melakukan pelanggaran administrasi atau tidak, Ombudsman Sulsel akan memeriksa peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-DIKTI) dan Statuta Unhas.
"Kalau tidak melanggar saya kira tidak masalah," sebut Subhan.
Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Rangkap jabatan yang dilakukan rektor universitas negeri jadi sorotan setelah publik mengetahui Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Belakangan diketahui Rektor Unhas juga jadi komisaris di perusahaan tambang.
"Itu sudah diumumkan sejak September tahun 2020 lalu dan sudah diumumkan berdasarkan hasil rapat pemegang saham PT Vale,” kata Ishaq ketika dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Ishaq merasa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rangkap jabatan ini.
Baca juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Ini Rekomendasi Ombudsman
Sorotan terhadap Dwia dianggap terjadi karena ada penerjemahan yang berbeda atas statuta Unhas.
"Interpretasi dari statuta itu adalah rangkap jabatan struktural yang mempunyai fungsi eksekutif sementara untuk jabatan komisaris itu lebih pada fungsi pengawasan," jelas Ishaq.
Ishaq pun mengungkapkan, rangkap jabatan Dwia sebagai Rektor Unhas dan juga sebagai komisaris PT Vale Indonesia atas persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.