MAKASSAR, KOMPAS.com – Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang mengkaji soal rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dwia saat ini juga menjabat sebagai komisaris di PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel di Luwu Timur.
Komisioner Ombudsman Sulsel Subhan Djoer mengatakan, dalam aturan yang ada rektor universitas negeri sebagai pejabat publik dilarang menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan soal rektor universitas negeri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta, kini masih dikaji boleh atau tidaknya.
"Kita masih telusuri aturan itu, karena selama ini kami fokus soal pejabat publik yang rangkap jabatan di BUMN," kata Subhan saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Untuk memastikan Dwia telah melakukan pelanggaran administrasi atau tidak, Ombudsman Sulsel akan memeriksa peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-DIKTI) dan Statuta Unhas.
"Kalau tidak melanggar saya kira tidak masalah," sebut Subhan.
Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Rangkap jabatan yang dilakukan rektor universitas negeri jadi sorotan setelah publik mengetahui Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Belakangan diketahui Rektor Unhas juga jadi komisaris di perusahaan tambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.