Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menambahkan, pemberlakuan jam malam dengan menutup akses dua jalan di kota Palembang itu merupakan salah satu rangkaian dari penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Penerapan PPKM sendiri sejauh ini sangat berdampak pada perubahan pola kehidupan masyarakat.
"Terutama berkumpul hingga malam hari, sudah berkurang sejak adanya PPKM," ujarnya.
Dikuranginya jam malam bukan hanya karena mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu juga dapat mencegah tindak kriminal.
"Saat pembatasan ini dilakukan hanya yang benar-benar berkepentingan yang akan dikasih jalan seperti layanan ojek online dan pesan antar makanan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.