Akhirnya polisi menangkap pelaku BS dan melakukan penahanan.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait ancaman pembununan itu.
“Kami juga menyita barang bukti sebilah celurit,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, BS dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.