MALANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kasus dugaan penggelapan oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial P di Malang.
Dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (29/6/2021), Risma mengaku sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian.
"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu," kata Risma, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com.
Risma mengatakan, akibat penyelewengan itu, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima haknya sebagai penerima PKH.
Baca juga: Penumpang Selamat Ceritakan Detik-detik KMP Yunicee Tenggelam, 30 Menit Mengapung di Laut
Karena itu, Risma akan tegas menyikapi perkara itu.
"Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," kata dia.
Pendamping PKH berinisial P itu direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang.
Dia diduga memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017.
Sehingga, 32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.
Sementara itu, Polres Malang menuturkan, kasus yang melibatkan oknum berinsial P itu sudah dalam tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah penyidikan. Tinggal menunggu audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) saja," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi, melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: BEM Malang Raya Sebut Unggahan BEM UI yang Kritik Jokowi Sesuai Fakta
Donny mengatakan, jika audit oleh BPKP sudah selesai, pihaknya akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Tunggu audit dulu, setelah audit baru kami jadwalkan gelar perkara penetapan tersangka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.