MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak aadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang berdamai dengan keluarga korban, tetap dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Baca juga: Tak Hanya Bakar Gedung Pemerintahan, Massa Anarkistis di Yalimo Juga Putus Jembatan Kayu
Erdi Dabi dimasukkan ke Lapas Abepura pada 22 April 2021 untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.
Sebelumnya, Pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan dan memutus jembatan kayu yang menghubungkan Kabupaten Jayawijaya dengan Yalimo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.