BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah wedding organizer (WO) di kota Bandung diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan merugikan investornya mencapai Rp 1,4 miliar.
Polisi telah menetapkan tersangka dan menangkap pelaku berinisial MBW.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dari para korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
"ini terkait masalah penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang, ini modusnya pelaku ini berinisial MBW, dia memiliki Wedding Organizer," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Sepi Pelanggan karena Covid-19, Pengusaha Wedding Organizer Kini Jualan Nasi Uduk dan Donat
Dijelaskan, WO tersebut sebetulnya sudah berkegiatan cukup lama, beberapa acara pernikahan pun sudah digarap.
Pada tahun 2018, pelaku sudah membujuk atau meminta pelanggan atau rekanannya untuk menginvestasikan uangnya ke WO pelaku.
Awalnya, kegiatan WO berjalan lancar, namaun dalam perjalanannya, di tahun 2019 itu pelaku mengalami masalah keuangan, akan tetapi dia tetap membujuk rekanannya untuk berinvestasi.
"Ada enam korban dari pelaku, dari korban tersebut total kerugian itu kurang lebih Rp 1,4 miliar," ucap Erdi.
Baca juga: Pernikahan Tinggal Sepekan Lagi, Pemilik Wedding Organizer di Semarang Hilang Tak Bisa Ditemui
Dikatakan, modus operandi pelaku ini dengan membujuk investor untuk menginvestasikan uangnya ke WO miliknya dengan iming-iming mendapat tambahan bonus 2,5 hingga 3 persen.
Dalam tiga bulan, investasinya itu dijanjikan bisa ditarik oleh investor.
"Perjalanan waktu kurang lebih delapan bulan ternyata korban tersebut itu ada yang diberikan cek jatuh tempo ternyata ceknya semuanya tidak ada uangnya sudah berkali-kali untuk diklarifikasi kepada pihak perbankan ternyata ceknya kosong, dan oleh karena itu korban yang kurang lebih sebanyak enam orang melapor," kata Erdi.