JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran terkait pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Jember.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jember.
Hendy mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember meningkat. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran baru terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
“Jam 20.00 WIB semua harus tutup,” kata dia kepada Kompas.com di Pendapa Wayuwibawagraha, Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan secara mendadak untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19.
Saat ini, kata dia, beberapa kecamatan sudah menyandang status zona merah Covid-19.
“Seperti kemarin kami penyekatan di Jalan Melati, ada satu keluarga 15 orang positif,” papar dia.
Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan perangkat desa hingga rukun tetangga (RT) untuk menerapkan kebijakan tersebut, seperti melakukan penyekatan di kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19.
Baca juga: Bupati Jember Serahkan Pengelolaan Ambulans Desa ke Puskesmas, Ini Alasannya
Berikut 26 poin yang terdapat dalam surat edaran yang dikirim Bupati Hendy Siswanto kepada camat, kepala desa, dan lurah di Jember:
1. Membatasi mobilitas masyarakat melalui penyekatan pada RT/RW yang terdampak COVID-19
2. Membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dilakukan disinfeksi secara berkala
3. Mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di puskesmas terdekat
4. Bagi tamu yang menginap di hotel atau homestay wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif
5. Setiap Desa wajib menyiapkan tempat karantina dengan minimal 10 tempat tidur
6. Kegiatan di mal dan pertokoan, jumlah pengunjung maksimal 25persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.