JAYAPURA, KOMPAS.com - Massa anarkistis yang melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat ternyata juga diduga memutus jembatan kayu yang berada di ruas jalan Elelim-Wamena.
Akibatnya, akses transportasi darat dari Kabupaten Jayawijaya ke Yalimo pun terputus.
"Jembatan juga katanya putus, tetapi kita mau kontak ke atas (Yalimo) susah," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Mencekam, Gedung KPU hingga Kantor DPRD Yalimo Dibakar Massa, Warga Mengungsi, Ini Langkah Kapolda
Aksi massa di Distrik Elelim tersebut merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa (29/6/2021).
Fakhiri mengaku sudah memanggil Erdi Dabi pada Selasa malam untuk menenangkan massanya.
"Situasi di Elelim kondusif, Erdi Dabi sudah tenangkan massanya," kata Fakhiri.
Baca juga: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob dan Temui Erdi Dabi Buntut Kerusuhan di Yalimo
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Baca juga: Massa Anarkistis di Yalimo, Ratusan Warga yang Ketakutan Mengungsi di Polres dan Koramil
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Baca juga: Tak Terima Putusan MK, Massa Bakar Sejumlah Kantor Pemerintah di Yalimo, Papua
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021, kemudian Erdi Dabi dimasukk ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Baca juga: Sebelum Tabrak Bripka Christin, Wabup Yalimo Minum 4 Botol Vodka di Depan Kantor Gubernur
Diberitakan sebelumnya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.