Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan di Yalimo Papua, 8 Kantor Dibakar Massa dan Warga Mengungsi

Kompas.com - 30/06/2021, 08:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Protes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil berujung ricuh.

Massa diduga pendukung pasangan tersebut membakar setidaknya 8 kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).

Selain membakar kantor, massa juga memblokade sejumlah jalan. Untuk kantor yang menjadi sasaran amukan massa adalah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Protes Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ini Alasannya

Menanggapi kondisi itu, Polda Papua langsung mengerahkan anggotanya ke lokasi.

"Besok juga kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Tragedi KMP Yunicee di Selat Bali, Korban Selamat: Tunggu Kapal Lewat dan Teriak Minta Tolong

Diduga salah antisipasi

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

Fakhiri mengakui, kericuhan terjadi karena diduga aparat salah mengantisipasi.

Menurut dia, dari hasil evaluasi, aparat keamanan awalnya yakin pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil akan dimenangkan MK.

Namun, kenyataan di lapangan putusan MK memicu reaksi massa yang berlebihan.

"Kapolres begitu percaya tidak akan ada masalah sehingga dia mengembalikan BKO yang ada di Yalimo. Dengan itu, jumlah perosnel keamanan yang tinggal di sana, personel Polres berjumlah 40 orang, di tambah TNI dari koramil 50, Pamrawan 751 13 orang," ujar Fakhiri, di Jayapura, Selasa.

Baca juga: Cerita di Balik Pasangan Pengantin di Salatiga Bagikan Hampers Usai Batal Resepsi

 

Warga pilih mengungsi

Sementara itu, pasca-kerusuhan tersebut, sejumlah warga memilih mengungsi karean takut.

Warga untuk sementara mengungsi di sejumlah kantor polisi dan tempat lainnya.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," tuturnya.

Hingga saat ini, tercatat ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres dan Koramil.

Fakhiri mengatakan, belum ada laporan korban luka maupun jiwa dalam kerusuhan itu.

Baca juga: Kapolda Papua Sebut 1.700 Warga Mengungsi ke Distrik Ilaga karena Takut KKB

Pilkada Yalimo

Seperti diberitakan sebelumnya, di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Lalu, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Baca juga: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob dan Temui Erdi Dabi Buntut Kerusuhan di Yalimo

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Kemudian, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Baca juga: Massa Bakar 8 Kantor Pemerintahan di Yalimo, Kapolda Papua: Apa yang Terjadi di Luar Kesiapan Kapolres

 

Kasus kecelakaan 

Pada September 2020, Erdi Dabi yang masih menjabat Wakil Bupati Yalimo, terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura.

Saat itu polisi menemukan bukti bahwa Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com