Sementara itu, pasca-kerusuhan tersebut, sejumlah warga memilih mengungsi karean takut.
Warga untuk sementara mengungsi di sejumlah kantor polisi dan tempat lainnya.
"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," tuturnya.
Hingga saat ini, tercatat ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres dan Koramil.
Fakhiri mengatakan, belum ada laporan korban luka maupun jiwa dalam kerusuhan itu.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut 1.700 Warga Mengungsi ke Distrik Ilaga karena Takut KKB
Seperti diberitakan sebelumnya, di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.
Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Lalu, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Baca juga: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob dan Temui Erdi Dabi Buntut Kerusuhan di Yalimo
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Kemudian, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.