Sejoli ini membagikan hampers ke warga karena resepsi pernikahan yang sedianya digelar pada Minggu (27/6/2021) urung digelar.
Pasalnya, saat itu, Kota Salatiga sedang ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan aturan lebih ketat.
"Aturan baru ini lebih ketat. Yakni larangan untuk mengadakan resepsi. Padahal saat itu undangan juga sudah tersebar. Kami juga sudah melunasi dan memberesi kewajiban kepada vendor," tutur Tyo sang pengantin pria.
Padahal, pasangan pengantin ini telah mengontak wedding organizer, katering, dekorasi, dan dokumentasi.
Baca juga: Akhir Sayembara Khairuddin, Istrinya Ditemukan, Penemu Dibayar Rp 150 Juta Kontan
Sebelum Surat Edaran (SE) PPKM Mikro terbaru itu dikeluarkan seiring adanya lonjakan kasus Covid-19, Salatiga sudah menerapkan PPKM.
"Tapi itu masih ada kelonggaran, meski terbatas. Karena ada aturan itu, kami memindah venue acara, dari gedung ke Grand Wahid Hotel. Harapan kami bisa memenuhi aturan," kata Tyo.
Namun, rencana resepsi pernikahan itu akhirnya berubah ketika SE terbaru terbit.
Tyo memperoleh pemberitahuan larangan mengadakan resepsi pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Karena keadaan, memang akhirnya acara resepsi dibatalkan," paparnya.
Baca juga: Istri Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Selang 5 Hari Kuburan Dibongkar Suami, Ini Alasannya