WAINGAPU, KOMPAS.com - Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk seorang anggota komplotan pencuri berinisial MT (41), Selasa (29/6/2021) siang.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, MT bersama dua orang rekannya, S dan OSE diduga telah menggasak uang milik MR (54) sejumlah Rp 53.784.000.
Uang itu diletakkan oleh korban di jok motornya.
Baca juga: Tak Rela Warga Antre 20 Jam untuk Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya
Kronologi pencurian uang Rp 53 juta di dalam jok motor
Ketiga anggota komplotan pencuri tersebut melakukan pemantauan di dua lokasi yang menjadi target pada Selasa (15/6/2021).
"Pelaku (MT) saat itu melakukan pemantauan di Bank BRI dan dua pelaku lainnya (S dan OSE memantau) di Bank NTT," sebut Handrio.
Kemudian MT mendapatkan informasi tentang korban MR dari S dan OSE melalui sambungan telepon.
Ketiganya kemudian membuntuti korban yang baru keluar dari Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur.
Korban kemudian menuju ke salah satu tempat fotokopi yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur.
Ketiga pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan uang di dalam jok motor.
Pada saat korban masuk ke dalam tempat fotokopi, pelaku S merusak kunci jok motor milik korban.
Sementara itu, OSE berperan memantau korban dari sebelah jalan raya.
Setelah mengambil uang milik korban, para pelaku kembali ke tempat penginapan.
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah