Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Singapura, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan, Ini Ceritanya

Kompas.com - 29/06/2021, 19:04 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com -  Tim F1QR Lanal TBK berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan benih lobster di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (28/6/2021)

Ratusan benih lobster atau benur itu diamankan dari speedboat tanpa nama tujuan Negara Singapura di perairan selatan Pulau Rukan.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Karimun, Letkol Laut (P) Puji Basuki menjelaskan, penyelundupan terhadap ratusan ribu benur itu berawal dari informasi intelijen terhadap adanya dugaan penyeludupan baby lobster.

Baca juga: RS Batam untuk Pasien Covid-19 Penuh, Ini Tempat Rujukan Alternatifnya

"Ada sebanyak 15 boks styrofoam berhasil diamankan. Boks itu berisi 479 kantong plastik baby lobster," kata Letkol Puji Basuki melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021) sore.

Dari hasil pencacahan, terdapat dua jenis lobster yang ditemukan, antara lain masing-masing jumlah 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara.

"Dari penyelundupan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12 miliar," terang Puji.

Baca juga: Sepi Peminat, Penambahan Nakes untuk Batam Alami Kendala

Letkol Puji menjelaskan, kronologi penindakan itu berawal dari informasi terkait adanya upaya penyeludupan benur tujuan negara Singapura.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, Tim F1QR Lanal TBK kemudian melakukan operasi keamanan laut terbatas di Perairan Pulau Rukan.

"Pada 03.45 Wib, tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau satu unit speedboat berkecepatan tinggi diduga sebagai pelaku kegiatan ilegal. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran," papar Puji.

"Setelah melakukan pengejaran, tim kehilangan speedboat tersebut. Namun, petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan boks styrosfoam berisi benur," tambah Puji.

Puji menyebutkan, tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi.

"Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran terhadap petugas," ungkap Puji.

Danlanal menjelaskan, bahwa kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.

Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para penyeludup dan juga asal bemhr itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com