Puji menyebutkan, tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi.
"Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran terhadap petugas," ungkap Puji.
Danlanal menjelaskan, bahwa kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.
Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para penyeludup dan juga asal bemhr itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.