KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor, Ade Yasin mengintruksikan kewajiban work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan di wilayahnya.
Kebijakan ini termaktub dalam Instruksi Bupati Bogor (Inbup) nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerapan WFH tersebut telah diberlakukan mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: 91 ASN Positif Covid-19, Ini Empat Kantor Dinas di Bogor yang Ditutup
"Menerapkan WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Kebijakan itu dibuat, kata Ade, menyusul adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19, ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Tambah Kuburan Khusus Covid-19 di 10 Kecamatan
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Inbup itu dibuat juga demi mencegah terjadinya penyebaran atau klaster Covid-19 di area perkantoran.
"Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 yang mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen," ujarnya.
Dalam aturan Inbup itu, pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP).