KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao berhasil menorehkan prestasi sekaligus sejarah baru.
Untuk pertama kalinya kabupaten paling selatan NKRI tersebut sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Pemkab Rote Ndao dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK NTT Adi Sudibyo kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Ketua DPRD Alfred Saudila bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (29/6/2021) petang.
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah
Kepala Perwakilan BPK NTT Adi Sudibyo saat penyerahan mengatakan, pemeriksaan BPK ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kabupaten Rote Ndao dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas, sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
Menurutnya, berdasarkan LHP BPK atas LKPD TA 2020, Pemkab Rote Ndao mampu menyajikan laporan yang cukup baik.
Sehingga, kata dia, opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Rote Ndao adalah WTP.
Adi Sudibyo menjelaskan, terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, BPK masih menemukan adanya kelemahan yang harus diperbaiki ke depan.
Di antaranya penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, yakni masih terdapat aset tetap bernilai Rp 0,00, tanpa dilengkapi informasi yang lengkap.
Kemudian belum memiliki dokumen kepemilikan, dikuasai pihak ketiga, belum tercatat dalam KIB, pinjam pakai tanpa dokumen dan pencatatan tidak sesuai yang mengakibatkan penyajian aset tetap tidak sepenuhnya sesuai dengan asersi laporan keuangan.
Baca juga: Tes GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya