SALATIGA, KOMPAS.com - Pernikahan adalah upacara sakral yang dipersiapkan dengan matang.
Namun, pandemi Covid-19 dengan berbagai aturan pembatasan terkadang 'mengacaukan' segala sesuatu yang telah dipersiapkan.
Seperti pasangan Yves Christio Dyarenggasto (28) dan Primadinar Sekar Ratri (26).
Baca juga: Pusingnya Calon Pengantin Menikah Saat PPKM Diperketat, Resepsi Dirombak Sepekan Sebelum Hari H
Mereka yang menyiapkan acara pernikahan mulai dari komunikasi dengan wedding organizer, katering, dekorasi, dan dokumentasi, harus mengubah rencana acara karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Salatiga.
Tyo mengungkapkan, mendapat pemberitahuan larangan menggelar acara resepsi pada Jumat (25/6/2021).
"Padahal kami berencana menikah pada Minggu (27/6/2021). Jelas kami panik dan menyusun ulang semua acara," jelasnya saat ditemui, Selasa (29/6/2021).
Awalnya, pada Rabu (16/6/2021) mereka mengetahui ada Surat Edaran mengenai PPKM.
"Tapi itu masih ada kelonggaran, meski terbatas. Karena ada aturan itu, kami memindah venue acara, dari gedung ke Grand Wahid Hotel. Harapan kami bisa memenuhi aturan," kata Tyo.
Kemudian setelah memindahkan lokasi tersebut, terbit SE PPKM Mikro terbaru saat ada lonjakan kasus Covid-19 di Salatiga.
"Aturan baru ini lebih ketat. Yakni larangan untuk mengadakan resepsi. Padahal saat itu undangan juga sudah tersebar. Kami juga sudah melunasi dan memberesi kewajiban kepada vendor," ungkapnya.