Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Aktivitas Pesantren hingga Bioskop, Bupati Sumedang Keluarkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Kompas.com - 29/06/2021, 16:20 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus terjadi pasca-Lebaran 2021.

Di mana, dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 paling sedikit sebanyak 50 orang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian ini, Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

Baca juga: 35 Puskesmas di Sumedang Akan Layani Vaksinasi Massal

 

Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pada Perbup baru ini, kata Dony, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Soal RSUD Sumedang Tak Terima Pasien Umum, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Di mana sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Tapi, pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

Selain itu, kata Dony, untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan.

"Sebelumnya, jumlah yang hadir diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang, dibatasi hanya 50 orang. Tidak ada resepsi dan akan diawasi ketat oleh Satgas setempat," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah juga akan ditutup selama berlakunya Perbup baru ini.

"Untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 Wib. Tapi, pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas," sebut Dony.

Dony menuturkan, untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

"Tapi, jika di tingkat RT sudah ada lima kepala keluarga (KK) yang terpapar Covid-19, maka shalat atau ibadahnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," tutur Dony.

Dony menambahkan, pada Perbup baru, kegiatan seni pertunjukkan, termasuk karaoke, dan bioskop juga akan ditutup sementara waktu.

Kemudian, pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Sumedang juga dibatasi hanya sampai 25 persen pengunjung.

"Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum karena mulai hari ini (29/6/2021) juga akan ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni lainnya. Untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen pengunjung," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com