PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Hal tersebut sudah terlihat, setidaknya dalam dua pekan terakhir, menunjukkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) sempat mencapai 80 persen.
Kemudian berturut-turut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Dinas Kesehatan Pontianak Sidiqi Handanu dinyatakan positif Covid-19, bahkan harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Kota Pontianak Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Sutarmidji: PPKM Mikro Lebih Ketat
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, dengan membatasi operasional kafe dan pusat perbelanjaan serta menutup sejumlah ruas jalan.
“Kabar tidak baik untuk Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten dan kota zona oranye. Saya imbau agar pemerintah daerah lebih ketat menerapkan PPKM mikro,” kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Selain itu, lanjut Sutarmidji, 11 daerah masuk zona oranye, yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu.
Kemudian, 2 daerah berada di zona kuning, yakni Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
“Jika Anda positif, minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab,” harap Sutarmidji.
Baca juga: Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak yang Positif Covid-19 Beli Surat PCR Palsu dari Calo
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menyebut, terdapat tambahan 125 kasus Covid-19 di Kalbar pada Senin (28/6/2021).
Terbanyak berasal dari Kota Pontianak dan Kabupaten Bengkayang, yakni 29 orang.